PROMOSI CU BETANG ASI

December 30, 2009 by co-admin  
Filed under 03. Anggaran Resepsi Nikah (ANGRENI)

ANGGARAN RESEPSI NIKAH (ANGRENI) :

  1. Bukan janda atau duda yang kawin lagi.
  2. Mempunyai Simpanan (SP+SW+DT) minimal  Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan telah mengendap 6 (enam) bulan.
  3. Apabila calon penerima klaim tersebut mempunyai pinjaman angsuran dan bunga tidak menunggak.
  4. Setelah mengklaim Anggreni terjadi kelalaian kredit, maka Anggreni yang pernah diklaim akan ditarik kembali pada tahun buku 2010.
  5. Setelah mengklaim, simpanan tidak dapat ditarik pada tahun 2010, jika terjadi penarikan maka klaim yg sudah dibayarkan akan diambil kembali dan ditarik dari simpanan anggota yang bersangkutan.
  6. Menerima Anggreni sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  7. Klaim dengan membawa fotocopy Surat Keterangan pernikahan dari lembaga keagamaan.
  8. Berlaku sejak pola kebijakan ditetapkan s/d 31 Desember 2010.