PROMOSI CU BETANG ASI
December 30, 2009 by co-admin
Filed under 03. Anggaran Resepsi Nikah (ANGRENI)
ANGGARAN RESEPSI NIKAH (ANGRENI) :
- Bukan janda atau duda yang kawin lagi.
- Mempunyai Simpanan (SP+SW+DT) minimal Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan telah mengendap 6 (enam) bulan.
- Apabila calon penerima klaim tersebut mempunyai pinjaman angsuran dan bunga tidak menunggak.
- Setelah mengklaim Anggreni terjadi kelalaian kredit, maka Anggreni yang pernah diklaim akan ditarik kembali pada tahun buku 2010.
- Setelah mengklaim, simpanan tidak dapat ditarik pada tahun 2010, jika terjadi penarikan maka klaim yg sudah dibayarkan akan diambil kembali dan ditarik dari simpanan anggota yang bersangkutan.
- Menerima Anggreni sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Klaim dengan membawa fotocopy Surat Keterangan pernikahan dari lembaga keagamaan.
- Berlaku sejak pola kebijakan ditetapkan s/d 31 Desember 2010.

