JAMINAN PERLINDUNGAN KALIMANTAN (JALINAN)

December 30, 2009 by co-admin  
Filed under 05. Produk Jalinan

JALINAN adalah produk pelayanan bersama milik anggota BKCU Kalimantan yang mengelola resiko.  Resiko yang dikelola adalah simpanan anggota (TUNAS) dan pinjaman anggota (LINTANG).

TUNAS adalah (Santunan Solidaritas) yang diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia yang dihitung berdasarkan Simpanan Saham (SP+SW) dan Simpanan Setara Saham (DT) almarhum yang diikut sertakan dalam program jalinan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. TUNAS merupakan wujud solidaritas para anggota dalam meringankan beban dukacita ahli waris anggota yang meninggal dunia.

Klaim TUNAS :

  1. Anggota yang berusia 0 s.d 1 tahun, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp. 5.000.000,-
  2. Anggota yang berusia di atas 1 s.d 70 tahun, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp. 25.000.000,-
  3. Anggota yang masuk pada usia 60 s.d 70 tahun, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp. 10.000.000,-
  4. Jika terjadi penarikan simpanan pada usia di atas 70 tahun, maka klaim yang dibayar sebesar saldo simpanan terendah sesuai dengan ayat (2) atau (3) di atas.

LINTANG adalah Perlindungan Piutang anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap yang dihitung berdasarkan saldo piutang almarhum atau anggota cacat total tetap sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. LINTANG diberikan kepada CU peserta Jalinan yang merupakan perlindungan atas resiko piutang anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap.

Klaim LINTANG :

  1. Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia 17 s.d 60 tahun, dengan plafon Rp. 75.000.000,-
  2. Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia di atas 60 s.d 70 tahun, dengan plafon Rp. 50.000.000,-
  3. Piutang kapitalisasi anggota masa pengembaliannya maksimum 3 tahun.
  4. Untuk anggota CU primer yang baru bergabung jangka waktu pinjaman 5 tahun dengan plafon maksimum Rp. 25.000.000,-

SOLIDARITAS ANGGOTA CU BETANG ASI

December 30, 2009 by co-admin  
Filed under 04. Produk Solidaritas

SOLIDARITAS KESEHATAN (SOLKES)

  1. Setiap anggota CU Betang Asi wajib menjadi Peserta Solidaritas Kesehatan dan memiliki  kartu peserta SOLKES.
  2. Setiap anggota diwajibkan membayar Premi Solidaritas Kesehatan sebesar Rp.20.000,- per-tahun.
  3. Batas pembayaran premi Solidaritas Kesehatan untuk anggota lama 31 Maret 2010.
  4. Apabila sampai batas waktu 31 Maret 2010, maka CU Betang Asi akan melakukan penarikan dari Duit Turus.
  5. Klaim SOLKES dalam satu tahun maksimal Rp.200.000,-
  6. Klaim SOLKES tidak bisa dilayani untuk apabila : ganti kacamata, mencabut gigi, menambal gigi, merawat gigi, membuat gigi palsu, suplemen vitamin, pengobatan alternatif, obat kontrasepsi, USG, dan konsultasi dokter.
  7. Tanggal klaim tanggal 10 (Sepuluh)  & tanggal 20 (Dua Puluh) setiap bulan.
  8. Berlaku sejak pola kebijakan ditetapkan s/d 31 Desember 2010.
  9. Syarat Klaim SOLKES adalah sebagai berikut :
  • Membawa kartu SOLKES.
  • Membawa kwitansi berobat yang asli dari apotik atau apabila dari Mantri kesehatan harus diserta daftar obat yang dipakai.
  • Jika biaya berobat sama dengan atau lebih dari Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) maka bagian SOLKES akan mengganti Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) atau sebesar sisa yang pernah diklaim hingga maksimal Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang berarti dalam tahun itu tidak dapat mengklaim lagi.
  • Jika klaim SOLKES dibawah Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), maka sisanya dapat diklaim pada pengobatan berikutnya.
  • Batas waktu klaim disertai bukti-bukti maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal berobat.
  • Apabila kredit lalai, maka SOLKES tidak bisa klaim.
  • Anggota yang membayar premi ketika akan mengklaim, tidak dilayani.

SOLIDARITAS DUKACITA (SOLDUKA)

  1. Setiap anggota CU Betang Asi wajib menjadi Peserta SOLDUKA dan memiliki  kartu peserta SOLDUKA.
  2. Setiap anggota diwajibkan membayar Premi SOLDUKA sebesar Rp. 20.000,- (dua Puluh Ribu Rupiah) per-tahun.
  3. Batas pembayaran premi SOLDUKA untuk anggota lama 31 Maret 2010.
  4. Apabila sampai batas waktu 31 Maret 2010, maka CU Betang Asi akan melakukan penarikan dari Duit Turus untuk pembayaran premi solduka.
  5. Klaim SOLDUKA sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
  6. Klaim SOLDUKA diproses dalam satu hari.
  7. Berlaku sejak pola kebijakan ditetapkan s/d 31 Desember 2010.
  8. Syarat Klaim SOLDUKA adalah sebagai berikut :
  • Ahli waris menyerahkan kartu solduka.
  • Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari lembaga yang berwenang.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotocopy Buku Anggota.
  • Batas waktu klaim maksimal 3 (tiga) bulan.
  • Anggota yang membayar premi ketika akan mengklaim, tidak dilayani.

PROMOSI CU BETANG ASI

December 30, 2009 by co-admin  
Filed under 05. Undian Berhadiah

UNDIAN BERHADIAH :

  1. CU Betang Asi mengadakan undian berhadiah pada tahun buku 2010.
  2. Hadiah utama 1 (Satu) unit sepeda motor , hadiah kedua 3 (tiga) buah lemari es , hadiah ketiga 5 (lima) buah televisi 14 inci, hadiah keempat 10 (sepuluh) kipas angin.
  3. Pengundian hadiah dilakukan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Konsolidasi Tahun Buku 2010.
  4. Syarat mengikuti undian :
  • Anggota menabung simpanan Duit Turus minimal Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Rupiah) selama tahun buku 2010.
  • Pengundian berdasarkan Nomor Buku Anggota.
  • Angsuran pinjaman tidak menunggak selama tahun buku 2010.
  • Dewan Pengurus, Badan Pengawas, Penasehat dan Staf tidak tidak diperkenakan ikut dalam undian.

PROMOSI CU BETANG ASI

December 30, 2009 by co-admin  
Filed under 04. Bantuan Anak Sekolah (BAS)

BANTUAN ANAK SEKOLAH (BAS) :

  1. Hanya untuk anggota yang masih duduk di bangku TK s/d  SLTA yang mempunyai simpanan (SP+SW+DT) minimal Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan sudah mengendap minimal selama 6 (enam)  bulan.
  2. Ayah dan Ibu adalah anggota yang aktif  dan apabila mempunyai kredit, angsuran dan bunga tidak menunggak.
  3. Setelah mengklaim BAS terjadi kelalaian kredit, maka BAS yang pernah diklaim akan ditarik kembali pada tahun buku 2010.
  4. Setelah mengklaim, simpanan tidak dapat ditarik pada tahun 2010, jika terjadi penarikan maka klaim yg sudah dibayarkan akan diambil kembali dan ditarik dari simpanan anggota yang bersangkutan.
  5. Bantuan Anak Sekolah (BAS) yang diberikan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  6. Syarat mengajukan BAS adalah melampirkan surat keterangan anak TK/SD/SMP/SLTA dari sekolah yang bersangkutan.
  7. Surat Keterangan dari sekolah wajib diperbaharui kembali oleh penerima BAS.
  8. Apabila tidak memperbaharui Surat Keterangan  maka BAS tidak diberikan kembali dan dapat diberikan apabila yang bersangkutan memperbahruhi surat keterangan dan tidak berlaku surut.
  9. BAS langsung dibukukan di Duit Turus anggota yang menerima BAS.

PROMOSI CU BETANG ASI

December 30, 2009 by co-admin  
Filed under 03. Anggaran Resepsi Nikah (ANGRENI)

ANGGARAN RESEPSI NIKAH (ANGRENI) :

  1. Bukan janda atau duda yang kawin lagi.
  2. Mempunyai Simpanan (SP+SW+DT) minimal  Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan telah mengendap 6 (enam) bulan.
  3. Apabila calon penerima klaim tersebut mempunyai pinjaman angsuran dan bunga tidak menunggak.
  4. Setelah mengklaim Anggreni terjadi kelalaian kredit, maka Anggreni yang pernah diklaim akan ditarik kembali pada tahun buku 2010.
  5. Setelah mengklaim, simpanan tidak dapat ditarik pada tahun 2010, jika terjadi penarikan maka klaim yg sudah dibayarkan akan diambil kembali dan ditarik dari simpanan anggota yang bersangkutan.
  6. Menerima Anggreni sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  7. Klaim dengan membawa fotocopy Surat Keterangan pernikahan dari lembaga keagamaan.
  8. Berlaku sejak pola kebijakan ditetapkan s/d 31 Desember 2010.

Next Page »