SIMPANAN NON SAHAM (Balanga)
December 28, 2009 by co-admin
Filed under 02. Balanga
BALANGA :
- Balanga adalah simpanan berjangka.
- Simpanan minimal Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bunga dibayar pada jatuh tempo setiap bulannya dan dibukukan pada rekening Manda-mandau.
- Simpanan ini tidak dapat dipindahtangankan.
- Penarikan sebelum jatuh tempo berakhir dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal Balanga.
- Apabila Balanga telah jatuh tempo dan tidak ditarik oleh yang bersangkutan maka diperpanjang secara otomatis dengan tetap dibebankan biaya administrasi.
- Perubahan nama, alamat atau tanda tangan penyimpan harus segera diberitahukan.
- Bila penyimpan meninggal dunia, penarikan simpanan dilakukan oleh ahli waris yang sah dengan menunjukkan surat bukti kematian dari yang berwenang.
- Sertifikat Balanga yang hilang, wajib di laporkan ke Dewan Pengurus CU Betang Asi.
- Setiap penyimpanan dikenakan biaya materai dan administrasi sejumlah Rp.15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah).
- Jangka waktu penyimpanan dan bunga adalah :
- 3 (tiga) bulan dengan bunga sebesar 5 % ( enam persen) per tahun.
- 6 (enam) bulan dengan bunga sebesar 6 % (tujuh persen) per tahun.
- 12 (Dua belas) bulan dengan bunga sebesar 7 % (delapan persen) per tahun.

