PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA
December 30, 2009 by co-admin
Filed under 06. Pendidikan
KREDIT PENDIDIKAN :
1. Kredit Pendidikan diberikan kepada anggota untuk membiayai pendidikan anak dan yang ingin melanjutkan Pendidikan.
2. Batas pemberian kredit Pendidikan adalah :
- TK maksimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- SD maksimal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- SMP maksimal Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- SMU / SMK maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- D1 – S-1 maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- S-2 maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
3. TK, SD, SMP, dan SMU/SMK masa pengembalian kredit maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
4. D1, D2, D3, S1, dan S2 masa pengembalian kredit maksimal 60 (enam puluh) bulan.
5. Balas Jasa Kredit (BJK) 1,5 % menurun.
6. Lama pemrosesan kredit Pendidikan adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
7. Memperlihatkan Surat Keterangan asli dan melampirkan fotocopy diterima pada lembaga pendidikan yang bersangkutan.
8. Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit Konsumtif sudah dibayar.

