PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA

December 30, 2009 by co-admin  
Filed under 07. Khusus

KREDIT KHUSUS :

  1. Diberikan kepada kontraktor yang telah menjadi anggota untuk usaha menyelesaikan suatu proyek/tender.
  2. Besar kredit maksimal berdasarkan hasil analisis bagian kredit.
  3. Persetujuan  kredit berdasarkan keputusan Dewan Pengurus .
  4. Lama angsuran sesuai dengan lamanya kontrak pekerjaan ditambah 1 (satu) bulan dari masa kontrak.
  5. Jaminan kredit yaitu simpanan (SP+SW+Duit turus) dan barang bergerak maupun tidak bergerak/  surat-surat berharga (Sertifikat hak milik, TASPEN, SK asli).
  6. Bunga kredit 2% (dua persen)  tetap perbulan.
  7. Apabila kredit dilunaskan sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan finalty bunga kredit 1 (satu) bulan.
  8. Cara pembayaran dapat dilakukan dengan sistem termin atau pada akhir proyek.
  9. Menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) asli, dan menunjukkan surat ijin CV/PT/Koperasi yang digunakan.