PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA
December 30, 2009 by co-admin
Filed under 07. Khusus
KREDIT KHUSUS :
- Diberikan kepada kontraktor yang telah menjadi anggota untuk usaha menyelesaikan suatu proyek/tender.
- Besar kredit maksimal berdasarkan hasil analisis bagian kredit.
- Persetujuan kredit berdasarkan keputusan Dewan Pengurus .
- Lama angsuran sesuai dengan lamanya kontrak pekerjaan ditambah 1 (satu) bulan dari masa kontrak.
- Jaminan kredit yaitu simpanan (SP+SW+Duit turus) dan barang bergerak maupun tidak bergerak/ surat-surat berharga (Sertifikat hak milik, TASPEN, SK asli).
- Bunga kredit 2% (dua persen) tetap perbulan.
- Apabila kredit dilunaskan sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan finalty bunga kredit 1 (satu) bulan.
- Cara pembayaran dapat dilakukan dengan sistem termin atau pada akhir proyek.
- Menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) asli, dan menunjukkan surat ijin CV/PT/Koperasi yang digunakan.

