JAMINAN PERLINDUNGAN KALIMANTAN (JALINAN)

December 30, 2009 by  
Filed under 05. Produk Jalinan

JALINAN adalah produk pelayanan bersama milik anggota BKCU Kalimantan yang mengelola resiko.  Resiko yang dikelola adalah simpanan anggota (TUNAS) dan pinjaman anggota (LINTANG).

TUNAS adalah (Santunan Solidaritas) yang diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia yang dihitung berdasarkan Simpanan Saham (SP+SW) dan Simpanan Setara Saham (DT) almarhum yang diikut sertakan dalam program jalinan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. TUNAS merupakan wujud solidaritas para anggota dalam meringankan beban dukacita ahli waris anggota yang meninggal dunia.

Klaim TUNAS :

  1. Anggota yang berusia 0 s.d 1 tahun, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp. 5.000.000,-
  2. Anggota yang berusia di atas 1 s.d 70 tahun, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp. 25.000.000,-
  3. Anggota yang masuk pada usia 60 s.d 70 tahun, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp. 10.000.000,-
  4. Jika terjadi penarikan simpanan pada usia di atas 70 tahun, maka klaim yang dibayar sebesar saldo simpanan terendah sesuai dengan ayat (2) atau (3) di atas.

LINTANG adalah Perlindungan Piutang anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap yang dihitung berdasarkan saldo piutang almarhum atau anggota cacat total tetap sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. LINTANG diberikan kepada CU peserta Jalinan yang merupakan perlindungan atas resiko piutang anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap.

Klaim LINTANG :

  1. Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia 17 s.d 60 tahun, dengan plafon Rp. 75.000.000,-
  2. Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia di atas 60 s.d 70 tahun, dengan plafon Rp. 50.000.000,-
  3. Piutang kapitalisasi anggota masa pengembaliannya maksimum 3 tahun.
  4. Untuk anggota CU primer yang baru bergabung jangka waktu pinjaman 5 tahun dengan plafon maksimum Rp. 25.000.000,-

SOLIDARITAS ANGGOTA CU BETANG ASI

December 30, 2009 by  
Filed under 04. Produk Solidaritas

SOLIDARITAS KESEHATAN (SOLKES)

  1. Setiap anggota CU Betang Asi wajib menjadi Peserta Solidaritas Kesehatan dan memiliki  kartu peserta SOLKES.
  2. Setiap anggota diwajibkan membayar Premi Solidaritas Kesehatan sebesar Rp.20.000,- per-tahun.
  3. Batas pembayaran premi Solidaritas Kesehatan untuk anggota lama 31 Maret 2010.
  4. Apabila sampai batas waktu 31 Maret 2010, maka CU Betang Asi akan melakukan penarikan dari Duit Turus.
  5. Klaim SOLKES dalam satu tahun maksimal Rp.200.000,-
  6. Klaim SOLKES tidak bisa dilayani untuk apabila : ganti kacamata, mencabut gigi, menambal gigi, merawat gigi, membuat gigi palsu, suplemen vitamin, pengobatan alternatif, obat kontrasepsi, USG, dan konsultasi dokter.
  7. Tanggal klaim tanggal 10 (Sepuluh)  & tanggal 20 (Dua Puluh) setiap bulan.
  8. Berlaku sejak pola kebijakan ditetapkan s/d 31 Desember 2010.
  9. Syarat Klaim SOLKES adalah sebagai berikut :
  • Membawa kartu SOLKES.
  • Membawa kwitansi berobat yang asli dari apotik atau apabila dari Mantri kesehatan harus diserta daftar obat yang dipakai.
  • Jika biaya berobat sama dengan atau lebih dari Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) maka bagian SOLKES akan mengganti Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) atau sebesar sisa yang pernah diklaim hingga maksimal Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang berarti dalam tahun itu tidak dapat mengklaim lagi.
  • Jika klaim SOLKES dibawah Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), maka sisanya dapat diklaim pada pengobatan berikutnya.
  • Batas waktu klaim disertai bukti-bukti maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal berobat.
  • Apabila kredit lalai, maka SOLKES tidak bisa klaim.
  • Anggota yang membayar premi ketika akan mengklaim, tidak dilayani.

SOLIDARITAS DUKACITA (SOLDUKA)

  1. Setiap anggota CU Betang Asi wajib menjadi Peserta SOLDUKA dan memiliki  kartu peserta SOLDUKA.
  2. Setiap anggota diwajibkan membayar Premi SOLDUKA sebesar Rp. 20.000,- (dua Puluh Ribu Rupiah) per-tahun.
  3. Batas pembayaran premi SOLDUKA untuk anggota lama 31 Maret 2010.
  4. Apabila sampai batas waktu 31 Maret 2010, maka CU Betang Asi akan melakukan penarikan dari Duit Turus untuk pembayaran premi solduka.
  5. Klaim SOLDUKA sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
  6. Klaim SOLDUKA diproses dalam satu hari.
  7. Berlaku sejak pola kebijakan ditetapkan s/d 31 Desember 2010.
  8. Syarat Klaim SOLDUKA adalah sebagai berikut :
  • Ahli waris menyerahkan kartu solduka.
  • Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari lembaga yang berwenang.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotocopy Buku Anggota.
  • Batas waktu klaim maksimal 3 (tiga) bulan.
  • Anggota yang membayar premi ketika akan mengklaim, tidak dilayani.

PROMOSI CU BETANG ASI

December 30, 2009 by  
Filed under 05. Undian Berhadiah

UNDIAN BERHADIAH :

  1. CU Betang Asi mengadakan undian berhadiah pada tahun buku 2010.
  2. Hadiah utama 1 (Satu) unit sepeda motor , hadiah kedua 3 (tiga) buah lemari es , hadiah ketiga 5 (lima) buah televisi 14 inci, hadiah keempat 10 (sepuluh) kipas angin.
  3. Pengundian hadiah dilakukan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Konsolidasi Tahun Buku 2010.
  4. Syarat mengikuti undian :
  • Anggota menabung simpanan Duit Turus minimal Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Rupiah) selama tahun buku 2010.
  • Pengundian berdasarkan Nomor Buku Anggota.
  • Angsuran pinjaman tidak menunggak selama tahun buku 2010.
  • Dewan Pengurus, Badan Pengawas, Penasehat dan Staf tidak tidak diperkenakan ikut dalam undian.

PROMOSI CU BETANG ASI

December 30, 2009 by  
Filed under 04. Bantuan Anak Sekolah (BAS)

BANTUAN ANAK SEKOLAH (BAS) :

  1. Hanya untuk anggota yang masih duduk di bangku TK s/d  SLTA yang mempunyai simpanan (SP+SW+DT) minimal Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan sudah mengendap minimal selama 6 (enam)  bulan.
  2. Ayah dan Ibu adalah anggota yang aktif  dan apabila mempunyai kredit, angsuran dan bunga tidak menunggak.
  3. Setelah mengklaim BAS terjadi kelalaian kredit, maka BAS yang pernah diklaim akan ditarik kembali pada tahun buku 2010.
  4. Setelah mengklaim, simpanan tidak dapat ditarik pada tahun 2010, jika terjadi penarikan maka klaim yg sudah dibayarkan akan diambil kembali dan ditarik dari simpanan anggota yang bersangkutan.
  5. Bantuan Anak Sekolah (BAS) yang diberikan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  6. Syarat mengajukan BAS adalah melampirkan surat keterangan anak TK/SD/SMP/SLTA dari sekolah yang bersangkutan.
  7. Surat Keterangan dari sekolah wajib diperbaharui kembali oleh penerima BAS.
  8. Apabila tidak memperbaharui Surat Keterangan  maka BAS tidak diberikan kembali dan dapat diberikan apabila yang bersangkutan memperbahruhi surat keterangan dan tidak berlaku surut.
  9. BAS langsung dibukukan di Duit Turus anggota yang menerima BAS.

PROMOSI CU BETANG ASI

December 30, 2009 by  
Filed under 03. Anggaran Resepsi Nikah (ANGRENI)

ANGGARAN RESEPSI NIKAH (ANGRENI) :

  1. Bukan janda atau duda yang kawin lagi.
  2. Mempunyai Simpanan (SP+SW+DT) minimal  Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan telah mengendap 6 (enam) bulan.
  3. Apabila calon penerima klaim tersebut mempunyai pinjaman angsuran dan bunga tidak menunggak.
  4. Setelah mengklaim Anggreni terjadi kelalaian kredit, maka Anggreni yang pernah diklaim akan ditarik kembali pada tahun buku 2010.
  5. Setelah mengklaim, simpanan tidak dapat ditarik pada tahun 2010, jika terjadi penarikan maka klaim yg sudah dibayarkan akan diambil kembali dan ditarik dari simpanan anggota yang bersangkutan.
  6. Menerima Anggreni sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  7. Klaim dengan membawa fotocopy Surat Keterangan pernikahan dari lembaga keagamaan.
  8. Berlaku sejak pola kebijakan ditetapkan s/d 31 Desember 2010.

PROMOSI CU BETANG ASI

December 30, 2009 by  
Filed under 02. Santunan Ibu Bersalin (SAULIN)

SANTUNAN IBU BERSALIN (SAULIN) :

  1. Bagi anggota yang bersalin harus menunjukkan bukti bersalin lengkap dan jelas.
  2. Mempunyai Simpanan (SP+SW+DT) minimal Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan telah mengendap 30 (tiga puluh) hari sebelum bersalin.
  3. Saulin sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  4. Apabila calon penerima Saulin mempunyai pinjaman, angsuran dan bunga tidak menunggak pada tahun 2010.
  5. Setelah mengklaim Saulin terjadi kelalaian kredit, maka Saulin yang pernah diklaim akan ditarik kembali pada tahun buku 2010.
  6. Sudah melunasi Simpanan Pokok 1.000.000,-.
  7. Untuk membayar klaim melampirkan fotocopy Buku Anggota + Buku Anggota Suami yang bersangkutan. Dengan batas waktu klaim 2 (dua) bulan setelah melahirkan
  8. Tidak berlaku pemindahan buku antar keluarga untuk tujuan ini.
  9. Apabila anak yang dilahirkan langsung didaftarkan menjadi anggota CU Betang Asi, maka diberi bonus sebesar  Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yaitu untuk pembayaran Simpanan Pokok.
  10. Apabila anak yang dilahirkan kembar dan langsung didaftarkan menjadi anggota CU Betang Asi, maka diberikan bonus sebesar Rp. 200.000,- per anak untuk membayar Simpanan Pokok.
  11. Setelah mengklaim, simpanan tidak dapat ditarik pada tahun buku 2010, jika terjadi penarikan maka klaim yang sudah dibayarkan akan diambil kembali, ditarik dari simpanan anggota yang bersangkutan.
  12. Berlaku sejak pola kebijakan ditetapkan s/d 31 Desember 2010.

PROMOSI CU BETANG ASI

December 30, 2009 by  
Filed under 01. Santunan Rawat Inap (SRI)

SANTUNAN RAWAT INAP (SRI) :

Ketentuan Santunan Rawat Inap (SRI) adalah sebagai berikut :

  1. Santunan Rawat Inap (SRI) adalah anggota yang sakit dan dirawat di rumah sakit atau puskesmas.
  2. simpanan (SP+SW+DT) mengendap 30 hari sebelum rawat inap di rumah sakit.
  3. Apabila calon penerima SRI mempunyai kredit, angsuran dan bunga tidak menunggak.
  4. Setelah klaim SRI terjadi kelalaian kredit, maka SRI yang pernah diklaim akan ditarik kembali pada tahun buku 2010.
  5. Setelah mengklaim, simpanan tidak dapat ditarik pada tahun buku 2010, jika terjadi penarikan simpanan, maka klaim yang sudah dibayarkan akan diambil kembali dan ditarik dari simpanan anggota yang bersangkutan.
  6. Sudah melunasi Simpanan Pokok 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  7. Berlaku sejak pola kebijakan ditetapkan s/d 31 Desember 2010.
  8. Bantuan yang diberikan sebesar :
JUMLAH SIMPANAN SANTUNAN RAWAT INAP (SRI)
Rp. 5.000.000,- s.d. Rp. 10.000.000,- Rp. 50.000,- per hari, maksimal 10 hari pertahun
> Rp. 10.000.000,- s.d. Rp. 25.000.000,- Rp. 75.000,- per hari, maksimal 10 hari pertahun
> Rp. 25.000.000,- Rp. 150.000,- per hari, maksimal 10 hari pertahun

SYARAT DAN PROSEDUR KREDIT

December 30, 2009 by  
Filed under Syarat dan Prosedur Kredit

SYARAT KREDIT :

  1. Fotocopy KTP (suami dan istri bagi yang sudah berkeluarga).
  2. Fotocopy KTP penjamin kredit.
  3. Fotocopy kartu keluarga.
  4. Fotocopy sertifikat pendidikan dasar CU.
  5. Barang jaminan lainnya (sertifikat tanah, BPKB, atau SK -Taspen).

PROSEDUR KREDIT :

TAHAP PERTAMA  :

Pemohon mengisi surat permohonan kredit (boleh diisi kantor CU atau dibawa pulang).

TAHAP KE DUA  :

Surat permohonan kredit yang sudah diisi lengkap diserahkan kepada bagian kredit dan pemasaran

TAHAP KE TIGA  :

Pemohon berkonsultasi dengan bagian kredit dan pemasaran (wawancara) langsung (tidak dapat diwakilkan) dan bagian kredit dan pemasaran memeriksa semua kelengkapan administrasi permohonan kredit.

TAHAP KE EMPAT  :

Bagian kredit dan pemasaran  melakukan analisis kredit untuk mencocokan semua informasi yang terkumpul  dari wawancara kredit dengan keadaan lapangan.

TAHAP KE LIMA   :

Setelah semua data dan informasi terkumpul bagian kredit dan pemasaran   melakukan rapat untuk memutuskan apakah suatu permohonan kredit disetujui atau ditolak.

TAHAP KE ENAM  :

Jika permohonan kredit disetujui maka pemohon diberitahukan atas keputusan tersebut baik lisan maupun tulisan kemudian pemohon menghadap Bendahara atau Menejer atau bagian keuangan untuk menentukan tanggal pencairan kredit. Jika permohonan kredit ditolak maka bagian kredit dan pemasaran harus memberitahukan kepada pemohon alasan-alasan penolakan baik secara lisan maupun tulisan.

TAHAP KE TUJUH  :

Pencairan kredit.  Pada saat pencairan kredit pemohon harus melengkapi semua persyaratan sesuai ketentuan dalam pola kebijakan ini.

PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA

December 30, 2009 by  
Filed under 07. Khusus

KREDIT PROYEK:

  1. Diberikan kepada kontraktor yang telah menjadi anggota untuk usaha menyelesaikan suatu proyek/tender.
  2. Besar kredit maksimal berdasarkan hasil analisis bagian kredit.
  3. Persetujuan  kredit berdasarkan keputusan Dewan Pengurus .
  4. Lama angsuran sesuai dengan lamanya kontrak pekerjaan ditambah 1 (satu) bulan dari masa kontrak.
  5. Jaminan kredit yaitu simpanan (SP+SW+Duit turus) dan barang bergerak maupun tidak bergerak/  surat-surat berharga (Sertifikat hak milik, TASPEN, SK asli).
  6. Apabila kredit dilunaskan sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan finalty bunga kredit 1 (satu) bulan.
  7. Cara pembayaran dapat dilakukan dengan sistem termin atau pada akhir proyek.
  8. Menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) asli, dan menunjukkan surat ijin CV/PT/Koperasi yang digunakan.

PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA

December 30, 2009 by  
Filed under 05. Perumahan

KREDIT PERUMAHAN :

1.    Kredit Renovasi Rumah

  • Batas maksimal kredit renovasi rumah adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Jangka waktu pengembalian kredit maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan.
  • Lama pemrosesan kredit perumahan adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
  • Surat jaminan berupa Sertifikat Tanah, Surat Ijin Bangunan, bagi PNS melampirkan  Taspen, SK PNS Awal dan Akhir disahkan dihadapan Notaris.
  • Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit perumahan sudah dibayar.

2.   Kredit Membeli dan Membangun Rumah

  • Batas maksimal kredit membeli dan membangun rumah adalah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Lama pengembalian kredit maksimal  120 (seratus dua puluh) bulan.
  • Lama pemrosesan kredit perumahan adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
  • Surat jaminan berupa Sertifikat Tanah, Surat Ijin Bangunan, bagi PNS melampirkan  Taspen, SK PNS awal dan akhir disahkan dihadapan Notaris.
  • Surat Jaminan berupa Sertifikat Tanah atas nama pemohon (suami atau isteri).
  • Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit perumahan sudah dibayar.

Next Page »