PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA
December 30, 2009 by yepta
Filed under 04. Kendaraan
KREDIT KENDARAAN :
1. Kredit Sepeda Motor :
- Besar kredit yang diberikan berdasarkan nilai harga sepeda motor ditambah premi asuransi kehilangan selama 2 (dua) tahun.
- CU Betang Asi membayar langsung ke Dealer.
- Pembeli memilih sendiri tipe sepeda motor yang diinginkan dan harga terbuka bagi pembeli.
- BPKB asli di simpan di CU Betang Asi selama kredit belum lunas.
- Apabila 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak membayar angsuran dan bunga kredit, maka sepeda motor akan disita oleh CU Betang Asi.
- Apabila bulan keempat tidak mengangsur tunggakan maka pihak CU Betang Asi menaksir harga sepeda motor tersebut berdasarkan harga pasar dan menjualnya untuk menutupi saldo kredit.
- Lama pengembalian kredit selama 48 (empat puluh delapan) bulan.
- Lama pemrosesan kredit sepeda motor adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
- Besar simpanan (SP+SW+DT) sebagai jaminan kredit minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit Kendaraan sudah dibayar.
2. Kredit Mobil :
- Kredit yang diberikan seharga mobil yang dibeli.
- Lama pengembalian kredit60 (enam puluh) bulan.
- CU Betang Asimembayar langsung ke Dealer.
- Pembeli memilih sendiri tipe mobil yang diinginkan dan harga terbuka bagi pembeli.
- BPKB asli di simpan di CU Betang Asiselama kredit belum lunas.
- Apabila 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak membayar angsuran dan bunga kreditmaka mobil akan disita dan dititipkan dikantor CU Betang Asi.
- Apabila bulan keempat tidak mengangsur tunggakan maka pihak CU Betang Asi menaksir harga mobil tersebut berdasarkan harga pasar dan menjualnya untuk menutupi saldo kredit.
- Lama pemrosesan kredit mobiladalah selambat-lambatnya2 (dua) bulan.
- Balas Jasa Kredit (BJK) bersaing dengan lembaga lain.
- Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit kendaraan sudah dibayar.
a.Kredit yang diberikan seharga mobil yang dibeli.
b.Lama pengembalian kredit60 (enam puluh) bulan.
c.CU Betang Asimembayar langsung ke Dealer.
d.Pembeli memilih sendiri tipe mobil yang diinginkan dan harga terbuka bagi pembeli.
e.BPKB asli di simpan di CU Betang Asiselama kredit belum lunas.
f.Apabila 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak membayar angsuran dan bunga kreditmaka mobil akan disita dan dititipkan dikantor CU Betang Asi.
g.Apabila bulan keempat tidak mengangsur tunggakan maka pihak CU Betang Asi menaksir harga mobil tersebut berdasarkan harga pasar dan menjualnya untuk menutupi saldo kredit.
h.Lama pemrosesan kredit mobiladalah selambat-lambatnya2 (dua) bulan.
i.Balas Jasa Kredit (BJS) 2% (dua persen) menurun dan atau 1,5% (satu koma lima persen) tetap.
Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit kendaraan sudah dibayar.
PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA
December 30, 2009 by yepta
Filed under 06. Pendidikan
KREDIT PENDIDIKAN :
1. Kredit Pendidikan diberikan kepada anggota untuk membiayai pendidikan anak dan yang ingin melanjutkan Pendidikan.
2. Batas pemberian kredit Pendidikan adalah :
- TK maksimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- SD maksimal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- SMP maksimal Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- SMU / SMK maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- D1 – S-1 maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- S-2 maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
3. TK, SD, SMP, dan SMU/SMK masa pengembalian kredit maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
4. D1, D2, D3, S1, dan S2 masa pengembalian kredit maksimal 60 (enam puluh) bulan.
5. Lama pemrosesan kredit Pendidikan adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
6. Memperlihatkan Surat Keterangan asli dan melampirkan fotocopy diterima pada lembaga pendidikan yang bersangkutan.
7. Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit Konsumtif sudah dibayar.
PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA
December 30, 2009 by yepta
Filed under 03. Konsumtif
KREDIT KONSUMTIF :
- Kredit konsumtif adalah kredit untuk membeli perabot rumah tangga, menikah, alat elektronik, dan lain-lain.
- Batas maksimal kredit konsumtif adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Jangka waktu pengembalian kredit maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan.
- Lama pemrosesan kredit Konsumtif adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
- Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit Konsumtif sudah dibayar.
PELAYANAN PINJAMAN UNTUK ANGGOTA
December 30, 2009 by yepta
Filed under 02. Tahasak
KREDIT TAHASAK :
- Kredit Tahasak adalah kredit untuk usaha produktif.
- Batas maksimal kredit Tahasak yang diberikan kepada seorang anggota adalah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta).
- Jangka waktu pengembalian kredit maksimal 60 (enam puluh) bulan.
- Lama pemrosesan kredit Tahasak adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
- Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit Tahasak sudah dibayar.
PELAYANAN PINJAMAN UNTUK ANGGOTA
December 30, 2009 by yepta
Filed under 01. Kapitalisasi
KREDIT KAPITALISASI :
- Kredit Kapitalisasi berupa simpanan yang terprogram dan tersistem dalam Credit Union Betang Asi.
- Yang tergolong dalam kredit Kapitalisasi ini adalah calon anggota untuk masuk menjadi anggota CU Betang Asi dan Anggota untuk memperbesar simpanan setara saham (Duit Turus)
- Kredit Kapitalisasi yang dikabulkan tidak dibawa pulang, tetapi langsung disimpan di Simpanan Saham (Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib) dan Simpanan Setara Saham (Duit Turus).
- Batas maksimal kredit kapitalisasi yang diberikan kepada seorang anggota adalah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta).
- Lama pemrosesan kredit kapitalisasi adalah maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
- Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.
- Apabila kredit kapitalisasi yang diberikan untuk memperbesar simpanan Duit Turus tidak diangsur selama 1 (satu) bulan, maka simpanan Duit Turus ditarik untuk membayar saldo kredit secara sepihak oleh CU Betang Asi.
SIMPANAN NON SAHAM (Tungkeh)
December 28, 2009 by yepta
Filed under 05. Tungkeh
TUNGKEH :
- Tungkeh adalah tabungan yang diberikan kepada Lansia minimal 60 (enam puluh) tahun.
- Tungkeh diberikan juga kepada penyandang cacat tetap (tidak produktif).
- Saldo Minimum Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Tabungan Tungkeh tidak boleh menjadi jaminan pinjaman.
- Tabungan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) keatas, Balas Jasa Simpanan boleh diambil setiap bulan.
- Balas Jasa Simpanan Tungkeh bersaing dengan lembaga lain.
SIMPANAN NON SAHAM (Taharu)
December 28, 2009 by yepta
Filed under 04. Taharu
TABUNGAN HARI RAYA DAN TAHUN BARU (TAHARU) :
- TAHARU adalah tabungan persiapan Hari Raya.
- Setoran minimal Rp 25.000 per bulan
- Bunga simpanan bersaing dengan lembaga lain.
- Simpanan yang bisa diambil paling lambat 1 (satu) minggu sebelum hari raya keagamaan dan sudah mengendap minimal 6 (enam) bulan.
- Apabila pengambilan sebelum mengendap 6 (enam) bulan dikenakan denda 0,2% (nol koma dua persen) dari saldo simpanan.
SIMPANAN NON SAHAM (Tabungan Anak Sekolah)
December 28, 2009 by yepta
Filed under 03. Tabungan Anak Sekolah
TABUNGAN ANAK SEKOLAH (TAS) :
- TAS adalah Simpanan khusus untuk Anak Sekolah dari TK sampai SLTA.
- Simpanan boleh diambil setelah lulus SLTA.
- Apabila pengambilan sebelum lulus SLTA dikenakan denda 0,2% (nol koma dua persen) dari saldo simpanan.
- Bunga simpanan bersaing dengan lembaga lain.
- Simpanan awal minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Penabung TAS yang belum menjadi anggota CU Besi pada saat mengajukan permohonan anggota CU Besi apabila tabungan TAS mencapai Rp.500.000,- maka bebas Uang Pangkal, Solidaritas Duka Cita dan Kontribusi Pendidikan.
- Bonus sampai tingkat SD mendapat tas khusus setiap saldo mencapai Rp.300.000,-
- Bonus sampai tingkat SLTP-SLTA total setoran dalam setiap bulan Rp. 50.000,- dapat satu buah buku tulis.
SIMPANAN NON SAHAM (Balanga)
December 28, 2009 by yepta
Filed under 02. Balanga
BALANGA :
- Balanga adalah simpanan berjangka.
- Simpanan minimal Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bunga dibayar pada jatuh tempo setiap bulannya dan dibukukan pada rekening Manda-mandau.
- Simpanan ini tidak dapat dipindahtangankan.
- Penarikan sebelum jatuh tempo berakhir dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal Balanga.
- Apabila Balanga telah jatuh tempo dan tidak ditarik oleh yang bersangkutan maka diperpanjang secara otomatis dengan tetap dibebankan biaya administrasi.
- Perubahan nama, alamat atau tanda tangan penyimpan harus segera diberitahukan.
- Bila penyimpan meninggal dunia, penarikan simpanan dilakukan oleh ahli waris yang sah dengan menunjukkan surat bukti kematian dari yang berwenang.
- Sertifikat Balanga yang hilang, wajib di laporkan ke Dewan Pengurus CU Betang Asi.
- Setiap penyimpanan dikenakan biaya materai dan administrasi sejumlah Rp.15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah).
- Jangka waktu penyimpanan dan bunga adalah :
- 3 (tiga) bulan dengan bunga bersaing dengan lembaga lain.
- 6 (enam) bulan dengan bunga bersaing dengan lembaga lain.
- 12 (Dua belas) bulan dengan bersaing dengan lembaga lain.
SIMPANAN NON SAHAM (Manda Mandau)
December 28, 2009 by yepta
Filed under 01. Manda Mandau

MANDA MANDAU :
- Manda-mandau adalah simpanan bunga harian dengan bunga bersaing dengan lembaga lain.
- Besarnya bunga Manda-Mandau dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan bunga akan dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus dan diumumkan secara luas kepada anggota.
- Penarikan Manda-mandau dapat dilakukan setiap hari kerja.
- Penabung Manda Mandau adalah anggota CU. Betang Asi dan non-anggota serta lembaga-lembaga lain.
- Bunga Manda-mandau dihitung dan dibukukan pada setiap akhir bulan.
SYARAT MENJADI PENABUNG MANDA MANDAU :
- Mengisi formulir menjadi penabung Manada Madau yang disediakan oleh CU Betang Asi.
- Fotocopy kartu identitas (KTP / SIM) 1 (satu) lembar.
- Setoran awal minimal Rp. 15.000,- : (untuk administrasi (buku) Rp. 5.000,- dan saldo minimal tabungan Rp. 10.000,-)

