SYARAT DAN PROSEDUR KREDIT

December 30, 2009 by  
Filed under Syarat dan Prosedur Kredit

SYARAT KREDIT :

  1. Fotocopy KTP (suami dan istri bagi yang sudah berkeluarga).
  2. Fotocopy KTP penjamin kredit.
  3. Fotocopy kartu keluarga.
  4. Fotocopy sertifikat pendidikan dasar CU.
  5. Barang jaminan lainnya (sertifikat tanah, BPKB, atau SK -Taspen).

PROSEDUR KREDIT :

TAHAP PERTAMA  :

Pemohon mengisi surat permohonan kredit (boleh diisi kantor CU atau dibawa pulang).

TAHAP KE DUA  :

Surat permohonan kredit yang sudah diisi lengkap diserahkan kepada bagian kredit dan pemasaran

TAHAP KE TIGA  :

Pemohon berkonsultasi dengan bagian kredit dan pemasaran (wawancara) langsung (tidak dapat diwakilkan) dan bagian kredit dan pemasaran memeriksa semua kelengkapan administrasi permohonan kredit.

TAHAP KE EMPAT  :

Bagian kredit dan pemasaran  melakukan analisis kredit untuk mencocokan semua informasi yang terkumpul  dari wawancara kredit dengan keadaan lapangan.

TAHAP KE LIMA   :

Setelah semua data dan informasi terkumpul bagian kredit dan pemasaran   melakukan rapat untuk memutuskan apakah suatu permohonan kredit disetujui atau ditolak.

TAHAP KE ENAM  :

Jika permohonan kredit disetujui maka pemohon diberitahukan atas keputusan tersebut baik lisan maupun tulisan kemudian pemohon menghadap Bendahara atau Menejer atau bagian keuangan untuk menentukan tanggal pencairan kredit. Jika permohonan kredit ditolak maka bagian kredit dan pemasaran harus memberitahukan kepada pemohon alasan-alasan penolakan baik secara lisan maupun tulisan.

TAHAP KE TUJUH  :

Pencairan kredit.  Pada saat pencairan kredit pemohon harus melengkapi semua persyaratan sesuai ketentuan dalam pola kebijakan ini.

PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA

December 30, 2009 by  
Filed under 07. Khusus

KREDIT PROYEK:

  1. Diberikan kepada kontraktor yang telah menjadi anggota untuk usaha menyelesaikan suatu proyek/tender.
  2. Besar kredit maksimal berdasarkan hasil analisis bagian kredit.
  3. Persetujuan  kredit berdasarkan keputusan Dewan Pengurus .
  4. Lama angsuran sesuai dengan lamanya kontrak pekerjaan ditambah 1 (satu) bulan dari masa kontrak.
  5. Jaminan kredit yaitu simpanan (SP+SW+Duit turus) dan barang bergerak maupun tidak bergerak/  surat-surat berharga (Sertifikat hak milik, TASPEN, SK asli).
  6. Apabila kredit dilunaskan sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan finalty bunga kredit 1 (satu) bulan.
  7. Cara pembayaran dapat dilakukan dengan sistem termin atau pada akhir proyek.
  8. Menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) asli, dan menunjukkan surat ijin CV/PT/Koperasi yang digunakan.

PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA

December 30, 2009 by  
Filed under 05. Perumahan

KREDIT PERUMAHAN :

1.    Kredit Renovasi Rumah

  • Batas maksimal kredit renovasi rumah adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Jangka waktu pengembalian kredit maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan.
  • Lama pemrosesan kredit perumahan adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
  • Surat jaminan berupa Sertifikat Tanah, Surat Ijin Bangunan, bagi PNS melampirkan  Taspen, SK PNS Awal dan Akhir disahkan dihadapan Notaris.
  • Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit perumahan sudah dibayar.

2.   Kredit Membeli dan Membangun Rumah

  • Batas maksimal kredit membeli dan membangun rumah adalah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Lama pengembalian kredit maksimal  120 (seratus dua puluh) bulan.
  • Lama pemrosesan kredit perumahan adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
  • Surat jaminan berupa Sertifikat Tanah, Surat Ijin Bangunan, bagi PNS melampirkan  Taspen, SK PNS awal dan akhir disahkan dihadapan Notaris.
  • Surat Jaminan berupa Sertifikat Tanah atas nama pemohon (suami atau isteri).
  • Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit perumahan sudah dibayar.

PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA

December 30, 2009 by  
Filed under 04. Kendaraan

KREDIT KENDARAAN :

1.   Kredit Sepeda Motor :

  • Besar kredit yang diberikan berdasarkan nilai harga sepeda motor ditambah premi asuransi kehilangan selama 2 (dua) tahun.
  • CU Betang Asi  membayar langsung ke Dealer.
  • Pembeli memilih sendiri tipe sepeda motor yang diinginkan dan harga terbuka bagi pembeli.
  • BPKB asli di simpan di CU Betang Asi  selama kredit belum lunas.
  • Apabila 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak membayar angsuran dan bunga kredit,  maka sepeda motor akan disita oleh CU Betang Asi.
  • Apabila bulan keempat tidak mengangsur tunggakan maka pihak CU Betang Asi menaksir harga sepeda motor tersebut berdasarkan harga pasar dan menjualnya untuk menutupi saldo kredit.
  • Lama pengembalian kredit selama 48 (empat puluh delapan) bulan.
  • Lama pemrosesan kredit sepeda motor adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
  • Besar simpanan (SP+SW+DT) sebagai jaminan kredit minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit Kendaraan sudah dibayar.

2.   Kredit Mobil :

  • Kredit yang diberikan seharga mobil yang dibeli.
  • Lama pengembalian kredit60 (enam puluh) bulan.
  • CU Betang Asimembayar langsung ke Dealer.
  • Pembeli memilih sendiri tipe mobil yang diinginkan dan harga terbuka bagi pembeli.
  • BPKB asli di simpan di CU Betang Asiselama kredit belum lunas.
  • Apabila 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak membayar angsuran dan bunga kreditmaka mobil akan disita dan dititipkan dikantor CU Betang Asi.
  • Apabila bulan keempat tidak mengangsur tunggakan maka pihak CU Betang Asi menaksir harga mobil tersebut berdasarkan harga pasar dan menjualnya untuk menutupi saldo kredit.
  • Lama pemrosesan kredit mobiladalah selambat-lambatnya2 (dua) bulan.
  • Balas Jasa Kredit (BJK) bersaing dengan lembaga lain.
  • Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit kendaraan sudah dibayar.

 

 

a.Kredit yang diberikan seharga mobil yang dibeli.

b.Lama pengembalian kredit60 (enam puluh) bulan.

c.CU Betang Asimembayar langsung ke Dealer.

d.Pembeli memilih sendiri tipe mobil yang diinginkan dan harga terbuka bagi pembeli.

e.BPKB asli di simpan di CU Betang Asiselama kredit belum lunas.

f.Apabila 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak membayar angsuran dan bunga kreditmaka mobil akan disita dan dititipkan dikantor CU Betang Asi.

g.Apabila bulan keempat tidak mengangsur tunggakan maka pihak CU Betang Asi menaksir harga mobil tersebut berdasarkan harga pasar dan menjualnya untuk menutupi saldo kredit.

h.Lama pemrosesan kredit mobiladalah selambat-lambatnya2 (dua) bulan.

i.Balas Jasa Kredit (BJS) 2% (dua persen) menurun dan atau 1,5% (satu koma lima persen) tetap.

Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit kendaraan sudah dibayar.

PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA

December 30, 2009 by  
Filed under 06. Pendidikan

KREDIT PENDIDIKAN :

1. Kredit Pendidikan diberikan kepada anggota untuk membiayai pendidikan anak dan yang ingin melanjutkan Pendidikan.
2. Batas pemberian kredit Pendidikan adalah :

  • TK  maksimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • SD  maksimal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • SMP maksimal Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • SMU / SMK maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • D1 – S-1 maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • S-2 maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

3. TK, SD, SMP, dan SMU/SMK masa pengembalian kredit maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
4. D1, D2, D3, S1, dan S2 masa pengembalian kredit maksimal 60 (enam puluh) bulan.
5. Lama pemrosesan kredit Pendidikan adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
6. Memperlihatkan Surat Keterangan asli dan melampirkan fotocopy diterima pada lembaga pendidikan yang bersangkutan.
7. Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit Konsumtif sudah dibayar.

PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA

December 30, 2009 by  
Filed under 03. Konsumtif

KREDIT KONSUMTIF :

  1. Kredit konsumtif adalah kredit untuk membeli perabot rumah tangga, menikah, alat elektronik, dan lain-lain.
  2. Batas maksimal kredit konsumtif adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  3. Jangka waktu pengembalian kredit maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan.
  4. Lama pemrosesan kredit Konsumtif adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
  5. Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit Konsumtif sudah dibayar.

PELAYANAN PINJAMAN UNTUK ANGGOTA

December 30, 2009 by  
Filed under 02. Tahasak

KREDIT TAHASAK :

  1. Kredit Tahasak adalah kredit untuk usaha produktif.
  2. Batas maksimal kredit Tahasak yang diberikan kepada seorang anggota adalah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta).
  3. Jangka waktu pengembalian kredit maksimal 60 (enam puluh) bulan.
  4. Lama pemrosesan kredit Tahasak adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
  5. Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit Tahasak sudah dibayar.

PELAYANAN PINJAMAN UNTUK ANGGOTA

December 30, 2009 by  
Filed under 01. Kapitalisasi

KREDIT KAPITALISASI :

  1. Kredit Kapitalisasi berupa simpanan yang terprogram dan tersistem dalam Credit Union Betang Asi.
  2. Yang tergolong dalam kredit Kapitalisasi ini adalah calon anggota untuk masuk menjadi anggota CU Betang Asi dan Anggota untuk memperbesar simpanan setara saham (Duit Turus)
  3. Kredit Kapitalisasi yang dikabulkan tidak dibawa pulang, tetapi langsung disimpan di Simpanan Saham (Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib) dan Simpanan Setara Saham (Duit Turus).
  4. Batas maksimal kredit kapitalisasi yang diberikan kepada seorang anggota adalah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta).
  5. Lama pemrosesan kredit kapitalisasi adalah maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  6. Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.
  7. Apabila  kredit kapitalisasi yang diberikan untuk memperbesar simpanan Duit Turus tidak diangsur selama 1 (satu) bulan, maka simpanan Duit Turus ditarik untuk membayar saldo kredit secara sepihak oleh CU Betang Asi.