PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA

December 30, 2009 by  
Filed under 05. Perumahan

KREDIT PERUMAHAN :

1.    Kredit Renovasi Rumah

  • Batas maksimal kredit renovasi rumah adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Jangka waktu pengembalian kredit maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan.
  • Lama pemrosesan kredit perumahan adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
  • Surat jaminan berupa Sertifikat Tanah, Surat Ijin Bangunan, bagi PNS melampirkan  Taspen, SK PNS Awal dan Akhir disahkan dihadapan Notaris.
  • Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit perumahan sudah dibayar.

2.   Kredit Membeli dan Membangun Rumah

  • Batas maksimal kredit membeli dan membangun rumah adalah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Lama pengembalian kredit maksimal  120 (seratus dua puluh) bulan.
  • Lama pemrosesan kredit perumahan adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
  • Surat jaminan berupa Sertifikat Tanah, Surat Ijin Bangunan, bagi PNS melampirkan  Taspen, SK PNS awal dan akhir disahkan dihadapan Notaris.
  • Surat Jaminan berupa Sertifikat Tanah atas nama pemohon (suami atau isteri).
  • Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit perumahan sudah dibayar.