PELAYANAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA
December 30, 2009 by yepta
Filed under 05. Perumahan
KREDIT PERUMAHAN :
1. Kredit Renovasi Rumah
- Batas maksimal kredit renovasi rumah adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Jangka waktu pengembalian kredit maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan.
- Lama pemrosesan kredit perumahan adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
- Surat jaminan berupa Sertifikat Tanah, Surat Ijin Bangunan, bagi PNS melampirkan Taspen, SK PNS Awal dan Akhir disahkan dihadapan Notaris.
- Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit perumahan sudah dibayar.
2. Kredit Membeli dan Membangun Rumah
- Batas maksimal kredit membeli dan membangun rumah adalah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Lama pengembalian kredit maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan.
- Lama pemrosesan kredit perumahan adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
- Surat jaminan berupa Sertifikat Tanah, Surat Ijin Bangunan, bagi PNS melampirkan Taspen, SK PNS awal dan akhir disahkan dihadapan Notaris.
- Surat Jaminan berupa Sertifikat Tanah atas nama pemohon (suami atau isteri).
- Bisa mengajukan kredit kembali dengan minimal 75% kredit perumahan sudah dibayar.

