SYARAT DAN PROSEDUR KREDIT
December 30, 2009 by yepta
Filed under Syarat dan Prosedur Kredit
SYARAT KREDIT :
- Fotocopy KTP (suami dan istri bagi yang sudah berkeluarga).
- Fotocopy KTP penjamin kredit.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Fotocopy sertifikat pendidikan dasar CU.
- Barang jaminan lainnya (sertifikat tanah, BPKB, atau SK -Taspen).
PROSEDUR KREDIT :
TAHAP PERTAMA :
Pemohon mengisi surat permohonan kredit (boleh diisi kantor CU atau dibawa pulang).
TAHAP KE DUA :
Surat permohonan kredit yang sudah diisi lengkap diserahkan kepada bagian kredit dan pemasaran
TAHAP KE TIGA :
Pemohon berkonsultasi dengan bagian kredit dan pemasaran (wawancara) langsung (tidak dapat diwakilkan) dan bagian kredit dan pemasaran memeriksa semua kelengkapan administrasi permohonan kredit.
TAHAP KE EMPAT :
Bagian kredit dan pemasaran melakukan analisis kredit untuk mencocokan semua informasi yang terkumpul dari wawancara kredit dengan keadaan lapangan.
TAHAP KE LIMA :
Setelah semua data dan informasi terkumpul bagian kredit dan pemasaran melakukan rapat untuk memutuskan apakah suatu permohonan kredit disetujui atau ditolak.
TAHAP KE ENAM :
Jika permohonan kredit disetujui maka pemohon diberitahukan atas keputusan tersebut baik lisan maupun tulisan kemudian pemohon menghadap Bendahara atau Menejer atau bagian keuangan untuk menentukan tanggal pencairan kredit. Jika permohonan kredit ditolak maka bagian kredit dan pemasaran harus memberitahukan kepada pemohon alasan-alasan penolakan baik secara lisan maupun tulisan.
TAHAP KE TUJUH :
Pencairan kredit. Pada saat pencairan kredit pemohon harus melengkapi semua persyaratan sesuai ketentuan dalam pola kebijakan ini.

