PROMOSI CU BETANG ASI

December 30, 2009 by  
Filed under 01. Santunan Rawat Inap (SRI)

SANTUNAN RAWAT INAP (SRI) :

Ketentuan Santunan Rawat Inap (SRI) adalah sebagai berikut :

  1. Santunan Rawat Inap (SRI) adalah anggota yang sakit dan dirawat di rumah sakit atau puskesmas.
  2. simpanan (SP+SW+DT) mengendap 30 hari sebelum rawat inap di rumah sakit.
  3. Apabila calon penerima SRI mempunyai kredit, angsuran dan bunga tidak menunggak.
  4. Setelah klaim SRI terjadi kelalaian kredit, maka SRI yang pernah diklaim akan ditarik kembali pada tahun buku 2010.
  5. Setelah mengklaim, simpanan tidak dapat ditarik pada tahun buku 2010, jika terjadi penarikan simpanan, maka klaim yang sudah dibayarkan akan diambil kembali dan ditarik dari simpanan anggota yang bersangkutan.
  6. Sudah melunasi Simpanan Pokok 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  7. Berlaku sejak pola kebijakan ditetapkan s/d 31 Desember 2010.
  8. Bantuan yang diberikan sebesar :
JUMLAH SIMPANAN SANTUNAN RAWAT INAP (SRI)
Rp. 5.000.000,- s.d. Rp. 10.000.000,- Rp. 50.000,- per hari, maksimal 10 hari pertahun
> Rp. 10.000.000,- s.d. Rp. 25.000.000,- Rp. 75.000,- per hari, maksimal 10 hari pertahun
> Rp. 25.000.000,- Rp. 150.000,- per hari, maksimal 10 hari pertahun