PROMOSI CU BETANG ASI
December 30, 2009 by yepta
Filed under 01. Santunan Rawat Inap (SRI)
SANTUNAN RAWAT INAP (SRI) :
Ketentuan Santunan Rawat Inap (SRI) adalah sebagai berikut :
- Santunan Rawat Inap (SRI) adalah anggota yang sakit dan dirawat di rumah sakit atau puskesmas.
- simpanan (SP+SW+DT) mengendap 30 hari sebelum rawat inap di rumah sakit.
- Apabila calon penerima SRI mempunyai kredit, angsuran dan bunga tidak menunggak.
- Setelah klaim SRI terjadi kelalaian kredit, maka SRI yang pernah diklaim akan ditarik kembali pada tahun buku 2010.
- Setelah mengklaim, simpanan tidak dapat ditarik pada tahun buku 2010, jika terjadi penarikan simpanan, maka klaim yang sudah dibayarkan akan diambil kembali dan ditarik dari simpanan anggota yang bersangkutan.
- Sudah melunasi Simpanan Pokok 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
- Berlaku sejak pola kebijakan ditetapkan s/d 31 Desember 2010.
- Bantuan yang diberikan sebesar :
| JUMLAH SIMPANAN | SANTUNAN RAWAT INAP (SRI) |
| Rp. 5.000.000,- s.d. Rp. 10.000.000,- | Rp. 50.000,- per hari, maksimal 10 hari pertahun |
| > Rp. 10.000.000,- s.d. Rp. 25.000.000,- | Rp. 75.000,- per hari, maksimal 10 hari pertahun |
| > Rp. 25.000.000,- | Rp. 150.000,- per hari, maksimal 10 hari pertahun |

